Pejabat Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II, Candra Hadi, dalam kesempatan ini memberikan edukasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang baru disahkan pemerintah, 29 Oktober 2021.
Menurut Candra, wawasan tentang UU HPP ini penting diketahui oleh peserta. Sehingga nantinya peserta lebih tahu, bahwa setelah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa secara langsung terdaftar sebagai wajib pajak (WP), atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.
Lebih jauh, kata Candra, dalam UU HPP juga mengatur tentang kewajiban WP membayar pajak, dan hanya WP tertentu yang tidak dikenakan pajak.
Misalnya, seorang WP adalah pelaku usaha, dan pendapatannya tidak lebih dari Rp. 500 juta per-tahun, ini tidak dikenakan beban pajak atas pendapatannya. Atau WP yang penghasilannya kurang dari Rp. 4,5 juta per-bulan ini juga tidak dikenakan pajak.
"Peserta diedukasi tentang UU HPP dasar. Dan saat mereka sudah terdaftar sebagai WP, diharapkan dapat mengerti dan terbangun kesadaran perpajakannya," tuturnya.
"Karena pajak sangat dibutuhkan oleh negara. Terlebih di masa pandemi ini, jika pajak sangat dibutuhkan guna memulihkan ekonomi nasional," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News