Pakar Hukum Desak APH Turun Tangan, Usut Kematian Siswa SD di Jombang Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

Pakar Hukum Desak APH Turun Tangan, Usut Kematian Siswa SD di Jombang Usai Jalani Vaksinasi Covid-19 Ilustrasi hukum. Foto: Succo/Pixabay

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Meninggalnya siswa SD di Jombang usai mengikuti giat vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, penyebab kematian belum diketahui hingga kini.

Salah satu pakar hukum yang merupakan dosen UNTAG Surabaya, Solikin Ruslie, menyebutkan bahwa meninggalnya siswa kelas 6 SD Gedangan, , harus diselidiki oleh (). Menurut dia, pihak keluarga bisa melakukan upaya hukum terkait hal tersebut.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Jalin Kerja Sama dengan MA, Perkuat Kapasitas Hukum

"Semua warga negara dilindungi oleh hukum, maka keluarga yang merasa jadi korban atau mungkin dirugikan dapat melakukan upaya hukum," ujarnya, Kamis (30/12).

Namun, kata Soilikin, jika pihak keluarga enggan untuk melapor, wajib untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Upaya hukum pertama adalah menemuhi mekanisme pidana. Terlapornya si pemberi vaksin, pihak kepolisian tanpa laporan sekalipun punya kewenangan jemput bola lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena ini delik umum," tuturnya.

Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor

"Intinya penegak hukum jangan hanya jadi penonton terhadap persoalan ini, persoalan siapa yang terbukti apakah paramedis yang memvaksin, produsen vaksin atau bahkan ada pihak lain, itu persoalan belakangan dan tergantung hasil kerja kepolisian nantinya, tapi yang jelas persoalan ini harus ditindaklanjuti," paparnya menambahkan.

Ia menilai, pihak keluarga bisa melakukan upaya lain dengan melakukan gugatan perdata atas persoalan itu.

"Upaya kedua melakukan gugatan perdata atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum, kedua upaya hukum tersebut tidak harus saling menunggu tapi bisa berjalan beriringan, karena dimensi keduanya berbeda. Kadang-kadang penegak hukum terjebak pada pemikiran harus pidana dulu atau harus perdata dulu," kata Solikin.

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

"Jangan segan-segan menuntut perlakuan yang adil, dan semua pihak harus mendukungnya, jangan sampai justru ditakuti untuk tidak menuntut, para tokoh dan pemimpin punya kewajiban terhadap penyadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum," urai Solikin. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO