SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Media sosial digegerkan dengan penolakan pembangunan sebuah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di wilayah Lakarsantri oleh warga sekitar. Bahkan, warga membubuhkan tanda tangan menolak pendirian rumah ibadah tersebut. Lantas seperti apa cerita sebenarnya dari sisi warga?
Juru Bicara Forum Perjuangan Islam Lakarsantri, Iwan Setiono, menceritakan kronologinya secara lengkap kepada HARIAN BANGSA. Ia mengatakan, penolakan pembangunan gereja di wilayah Lakarsantri merupakan kesepakatan yang sudah terjadi sejak tahun 2011 lalu.
BACA JUGA:
- Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
- Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
- Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Menurutnya, secara sosial, warga setempat tidak ada masalah dengan saudara beda agama. Warga menilai, pembangunan gereja tersebut memang tak dibutuhkan oleh masyarakat Lakarsantri.
Iwan yang merupakan Wakil Sekretaris DPD DMI Kota Surabaya itu mengatakan, pihak pengurus gereja pada tahun 2011 lalu sudah pernah mengajukan permohonan pembangunan gereja di wilayah itu.
"Namun warga menolak karena memang gereja di wilayah itu tidak dibutuhkan oleh warga Lakarsantri. Karena warga Lakarsantri mutlak beragama Islam dan di wilayah Kelurahan Lakarsantri sudah ada 2 gereja," ungkapnya.
"Selain itu, gereja tersebut memasuki wilayah RT 5 RW 1 Kelurahan Lakarsantri, bahkan posisinya mepet permukiman warga dan makam Islam serata 2 mushola. Di sisi lain, warga ini kan mayoritas muslim. secara otomatis tidak ada manfaat bagi warga,”"kata Iwan.
Mengacu kesepakatan tahun 2011 yang dihadiri muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, GKI, dan PT Citraland, muncul kesepakatan bahwa gereja itu tak akan dibangun di lokasi tersebut dan pihak PT Citraland siap mencarikan lahan pengganti.
“Jadi sebenarnya, urusan penolakan pembangunan GKI itu sudah clear sejak tahun 2011. Persoalannya hari ini, urusan GKI sudah menjadi tanggung jawab PT Citraland, yang saat itu sepakat akan mencarikan wilayah yang lebih memungkinkan,” katanya.
Usut punya usut, lanjut Iwan, penolakan warga di tahun 2011 itu disebabkan oleh permohonan pembangunan GKI yang transaksional. Tak ada informasi secara terbuka kepada pengurus RT atau RW.