Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat Kapolres Ngawi saat menandatangani MoU survei IKM

NGAWI,BANGSAONLINE.com - bekerjasama dengan perguruan tinggi di Ngawi melakukan survei indeks kepuasan masyarakat () sejak Akhir Agustus hingga awal September 2024.

Survei dilakukan dengan menyebar kuisioner dan wawancara secara langsung dengan masyarakat yang mengurus keperluan di .

Ada enam objek survei layanan di . Antara lain, kepengurusan , , SPKT, Satreskrim, Satthati dan Satresnarkoba.

Sedangkan yang menjadi responden survei tersebut adalah masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan di selama kurang lebih sepekan.

"Dalam rangka menunjang pelayanan di polres Ngawi kita bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Ngawi melakukan survey dengan sasaran masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan di polres Ngawi," kata Kapolres Ngawi.

Usai melakukan survei para akademisi mengolah data yang telah diperoleh dan diserahkan ke Pokja pelaksana survei eksternal yang diketuai Kasat Lantas , AKP Yuliana Plantika.

Dari hasil survei semester pertama tahun 2024 tanggal 18 September yang disebar secara random dengan sampling 100 orang responden, terdapat peningkatan kualitas layanan dibanding tahun sebelumnya.

Salah satunya di pelayanan . Di tahun sebelumnya diperoleh angka kepuasan 91,13 persen. Sedangkan tahun ini meningkat 94,18 persen dengan kategori sangat baik.

"Dengan hasil yang sudah baik ini kita akan tetap berupaya meningkatkan yang lebih baik lagi. Jadi kita tidak hanya puas dengan hasil yang sudah dicapai saat ini tetapi akan menjadi semangat untuk lebih baik lagi kedepannya," terang AKP Yuliana.

Menurut Kasat Lantas, akan terus melakukan perbaikan layanan demi meningkatkan kualitas yang sudah dinilai baik oleh masyarakat.

Hal ini terkait dengan kepuasan masyarakat pengguna layanan sesuai dengan Permenpan No 14 th 2017 tentang survei kepuasan masyarakat.

"Kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan. Misalnya target waktu penyelesaian, tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan-pungutan liar," pungkasnya.(nal/van)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO