Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban Surat undangan klarifikasi dari Polsek Gempol kepada pemilik kafe di Ruko Gempol 9 terkait penyelidikan dugaan pungutan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik di , Kabupaten , terus bermunculan. Setelah soal legalitas dan insiden pemukulan, kali ini muncul keresahan dari puluhan pemilik kafe terkait pungutan uang paguyuban yang tidak jelas pertanggungjawabannya selama 2 tahun belakangan.

"Setiap hari kami (pemilik kafe) wajib memberikan iuran sebesar Rp80 ribu. Kegunaan uang tersebut katanya untuk 'atensi'. Entah atensi ke mana tidak dijelaskan secara gamblang," ucap salah satu pemilik kafe meminta namanya tak ditulis demi keselamatan dirinya.

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

Hal senada juga disampaikan pemilik kafe lain. Ia membenarkan setiap hari ada yang memungut iuran dengan dalih kepentingan paguyuban.

"Yang memungut uang iuran tersebut yakni R, H, dan A. Namun saat kami pertanyakan uang iuran tersebut dipergunakan untuk apa, ketiganya kompak menjawab untuk 'atensi'. Kami juga bingung 'atensi' yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut," imbuhnya.

"Duite digondol grandong (uangnya diambil setan). Jika dihitung, Rp80 ribu per hari dikali 20 pemilik kafe, dikali 1 bulan hingga 2 tahun, hasilnya mencapai Rp1,152 miliar," cetus pemilik kafe yang lain.

Baca Juga: Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi

Para pemilik kafe meminta rincian penggunaan iuran tersebut.

"Jika tidak dapat menunjukan kegunaan uang iuran paguyuban secara rinci, maka kami seluruh pemilik kafe akan melaporkan ke polisi dengan delik aduan penggelapan iuran," tegasnya.

Sementara Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat, meminta APH menindaklanjuti keluhan para pemilik kafe terkait pungutan tersebut.

Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah

"Status hukumnya jika jelas terbukti atas dugaan penggelapan uang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus ditindak. APH harus segera mengambil langkah," kata Imam saat ditemui BANGSAONLINE.com di Tamandayu, Pandaan, Kabupaten , Rabu (25/9/2024).

"Tindak pidana penggelapan uang diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana sudah jelas keterangan pasalnya," tambah Imam. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO