Kejari Sidoarjo Keok, Penggeledahan dan Penyitaan BB Kasus Pambobolan Bank Tidak Sah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sidoarjo Keok, Penggeledahan dan Penyitaan BB Tidak Sah

Editor: Shopi'i
Wartawan: Gunadi
Kamis, 09 April 2015 23:02 WIB

SIDOARJO (BANGSAONLINE.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo keok setelah majelis hakim Mustofa S.H. mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pembobolan bank PT Delta Arta Sidoarjo dengan modus SK fiktif mengatasnamakan guru-guru di UPTD Dispendik Tanggulangin yakni Munawaroh, Atik Munjziati dan Maria Alloysia Yunita Dwinanti di PN Sidoarjo, Kamis (9/4). Hakim menyatakan pengeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) tidak sah karena pengeledahan dan penyitaan di rumah tersangka bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan penyidik pembantu.

“Pembantu penyidik tidak mempunyai kewenangan dalam kaidah hukum dalam kewenangannya untuk pengledahan dan penyitaan,” ujar Kuasa Hukum, Priyo SH.

Usai putusan praperadilan itu, lanjut Priyo, pihaknya akan melaporkan jaksa tersebut kepada Jaksa Pengawas (Jamwas) yang melakukan pengledahan dan penyitaan barang bukti. Sebab, dalam penyitaan tersebut ada barang berharga. Selain itu, Priyo mengungkapkan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka. Ia meminta, agar pelaku utama pemberi kredit yakni Dirut Bank Delta Arta saat ini, Ratna Wahyuningsih dan mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo Pusat M. Amin Direktur ditahan semua.

“Harus ditahan semua itu. kenapa ini tidak ditahan. Ini diskriminatif,” ujarnya.

Menurutnya, yang ditahan justru orang kecil. Padahal, pejabat yang merugikan Negara dari bank sendiri. “Undang-undang perbankan sendiri, direksi itu sangat kurang hati-hati. Yang menimbulkan kerugian bukan guru seharusnya pihak bank” ungkap dengan nada sengit.

1 2

 

 Tag:   kredit fiktif

Berita Terkait

Bangsaonline Video