Dakwaan JPU Dinilai Asal-asalan terkait Eksepsi Sidang Skandal Kredit Fiktif di BPR Delta Artha
Jumat, 10 Juli 2015 01:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk 4 terdakwa kasus kredit fiktif di BPR Delta Artha Sidoarjo yaitu Bendahara UPTD Dispendik Tanggulangin Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atiq Munjiati dan Yunita dinilai sembrono dan asal-asalan.
"Surat dakwaan JPU terkesan sembrono dan dakwaannya asal-asalan," cetus HM Priyo SH MH selaku kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Kamis (09/07).
BACA JUGA:
Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
Misalnya, tulisan UPTD yang diartikan Unit Pelayanan Terpadu yang seharusnya singkatan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah. Selain itu, sambung Priyo, dakwaan JPU banyak kelemahan yakni mal administrasi yang tidak prosedur dan dakwaan JPU tidak lengkap. Untuk itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan memberikan hak-hak terdakwa. "Dan kami meminta agar jangan ada dusta di antara kita," ungkapnya.