Dakwaan JPU Dinilai Asal-asalan terkait Eksepsi Sidang Skandal Kredit Fiktif di BPR Delta Artha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dakwaan JPU Dinilai Asal-asalan terkait Eksepsi Sidang Skandal Kredit Fiktif di BPR Delta Artha

Jumat, 10 Juli 2015 01:04 WIB

Usai mengungkapkan semua eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Herawati S.H. Memberikan waktu tanggapan terhadap JPU. Namun, pihak JPU akan memberikan jawaban pada agenda sidang selanjutnya. "Agenda sidang dilanjut tanggal 30 Juli mendatang usai hari raya," pungkas hakim perempuan yang berkerudung itu.

JPU menyeret ke 4 terdakwa ke Pengadilan Tipikor dalam kasus pembobolan bank BPR Delta Artha dengan SK Fiktif Guru-guru UPTD Dispendik Tanggulangin Sidoarjo. Sedangkan 4 tersangka lainnya yang merupakan pejabat yaitu Abdul Choliq, mantan Kepala UPTD Tanggulangin, Kepala UPTD Dispendik Tanggulangin saat ini yaitu Yuliani, Mantan Dirut BPR Delta Arta M. Amin dan Dirut BPR Delta Arta saat ini yaitu Ratna Wahyuningsih hingga saat ini masih berkeliaran dan berkasnya juga belum dilimpahkan oleh Kejari Sidoarjo ke PN Tipikor. (nni/sho)

 

 Tag:   kredit fiktif

Berita Terkait

Bangsaonline Video