Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 10 Oktober 2024 16:52 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus yang menyeret Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang atas dugaan penipuan dan korupsi politik memasuki babak baru. Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) telah siap, dan segera melaporkan keduanya agar tidak dianggap hanya gertakkan.
"Beberapa hari ini kami sudah mulai melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), tujuannya untuk melengkapi data laporan kami, sebab dalam hukum acara pidana ada asas Actori In Cumbit Onus Probandi, sama dengan hukum acara perdata, artinya siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan," kata salah satu kuasa hukum pasangan GUS, Axel Kharisma, Kamis (10/10/2024).
BACA JUGA:
Kerap Difitnah soal Dugaan Korupsi, Gunawan HS: Bukti Nyata Sudah Banyak Dirasakan Masyarakat
Buntut Pemecatan Gunawan HS, Tim Hukum GUS Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang
Dampingi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Wajibkan Kader Dukung Risma-Gus Hans
Barisan Masyarakat Malang Deklarasi Siap Tandang Menangkan Gunawan-Umar di Pilkada 2024
Sebagai seorang advokat, dirinya berkewajiban menjalankan sumpah profesi untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada siapa pun yang memintanya. Sehingga, dalam menjalankan profesi harus dilakukan dengan cermat disertai analisis yang tepat.
"Pulbaket ini penting, tujuannya adalah, seandainya nanti Abah Gun memutuskan melaporkan pidana Didik dan Darmadi entah itu ke Polda Jatim, Mabes Polri ataupun ke KPK, bukti-bukti, baik berupa surat maupun keterangan yang sudah kita dapatkan akan memudahkan penyidik dan jaksa membawa kasus ini sampai ke pengadilan," paparnya.
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa sudah ada 3 anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 yang ditemui sebagai bagian untuk memenuhi pulbaket.