Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 10 Oktober 2024 16:52 WIB

Kuasa hukum pasangan GUS, Axel Kharisma.

"Tim kami sudah berhasil menemui, dan meminta keterangan kepada 3 mantan anggota DPRD Fraksi Kabupaten periode 2019-2024. Ada yang menarik dari keterangan yang diperoleh, mereka tidak mendapatkan arahan apapun dari Darmadi, bahkan kehadiran di Rakernas PDI Perjuangan atas biaya mandiri, dan mereka yang dimintai keterangan ini siap walaupun nanti diminta oleh abah Gun menjadi saksi," ungkapnya.

Saat ditanya siapa saja anggota yang dimaksud, Axel secara bijak memilih untuk merahasiakan. Ia khawatir apabila nama-nama tersebut muncul ke publik bisa berpotensi terjadi intimidasi.

"Identitas maupun personalitas ketiganya tidak bisa kami sebutkan. Kami tidak ingin ada intervensi dan intimidasi berlebihan kepada beliau-beliau, sehingga ketika nanti Abah Gun memutuskan untuk melaporkan kasus ini, kesaksian beliau bertiga dapat membuat terang benderang kasus ini, sebagai apa dan bagaimana terlapor itu," katanya.

"Sembari melakukan pulbaket, Tim Kuasa Hukum GUS juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Abah Gun. Yang penting kami sebagai Tim Kuasa Hukum, akan melakukan pengumpulan bukti, dan keterangan saksi sebanyak-banyaknya. Selanjutnya nanti kita kembalikan kepada Abah Gun maupun Mas Vebry (anak sulung Abah Gun, Vebry Wirantha), jadi dilaporkan atau dimaafkan," imbuhnya.

"Sekalipun sebenarnya kasus ini delik biasa karena melibatkan pejabat (ketua DPRD), artinya tanpa adanya aduan dari Abah Gun ataupun Mas Vebry proses hukum dapat dijalankan. Akan tetapi pihaknya tetap menghormati, dan menunggu arahan beliau berdua untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (dad/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video