Antisipasi Pungli, Kadishub Bojonegoro Sidak Anggotanya di Lapangan
Kamis, 13 Oktober 2016 22:17 WIB
Biaya uji kendaraan hanya dibebankan sekali pada saat melakukan pendaftaran sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Besaran biaya sesuai jenis berat yang diperbolehkan (JBB), yaitu untuk berat kendaraan di bawah 3.500 kilogram sebesar Rp 60.000 dan untuk berat di atas 3.500 kilogram Rp 75.000 per kendaraan.
"Kalau ada yang main-main akan kita tindak tegas. Sudah saya ingatkan, jika ada yang nakal dan tertangkap pihak penegak hukum, maka tanggung akibatnya," tegas Iskandar.
Dia menambahkan, sesuai dengan hasil sidak tidak ditemukan pelanggaran. "Karena itu jika ada tuduhan tentang pungutan liar (pungli) dan sebagainya, maka itu tidak benar," terangnya.
"Kalau tidak sesuai, ya tidak lulus uji, dan akan diberikan kesempatan kembali lagi dalam waktu 2 kali 24 jam, tidak perlu membayar lagi," pungkasnya. (nur/rev)