Antisipasi Pungli, Kadishub Bojonegoro Sidak Anggotanya di Lapangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Antisipasi Pungli, Kadishub Bojonegoro Sidak Anggotanya di Lapangan

Kamis, 13 Oktober 2016 22:17 WIB

Kadishub Bojonegoro, Iskandar saat melakukan inspeksi mendadak di PKB Jalan Ahmad Yani.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ramainya isu pungutan liar (Pungli) di beberapa daerah di Indonesia langsung direspon Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro. Dishub tidak ingin anggotanya di lapangan melakukan praktik pungli. Sehingga Kadishub melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (13/10).

Sidak dilakukan di lokasi kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Dishub Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kapas, Kamis (13/10/2016) sekira pukul 09.00 WIB. Inspeksi tersebut dilakukan untuk mengecek alur pelayanan uji kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat.

"Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik pungli yang kini sedang terjadi di mana-mana," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar.

Iskandar mengecek satu per satu proses pelayanan, mulai dari pengambilan map, pendaftaran, hingga proses pengujian kendaraan. Untuk melihat apakah petugas benar-benar tidak melakukan kecurangan, laci milik petugas juga diperiksa satu per satu.

"Para petugas tidak ada yang kita beritahu, mereka juga sedikit kaget," ungkapnya.

Biaya uji kendaraan hanya dibebankan sekali pada saat melakukan pendaftaran sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Besaran biaya sesuai jenis berat yang diperbolehkan (JBB), yaitu untuk berat kendaraan di bawah 3.500 kilogram sebesar Rp 60.000 dan untuk berat di atas 3.500 kilogram Rp 75.000 per kendaraan.

"Kalau ada yang main-main akan kita tindak tegas. Sudah saya ingatkan, jika ada yang nakal dan tertangkap pihak penegak hukum, maka tanggung akibatnya," tegas Iskandar.

Dia menambahkan, sesuai dengan hasil sidak tidak ditemukan pelanggaran. "Karena itu jika ada tuduhan tentang pungutan liar (pungli) dan sebagainya, maka itu tidak benar," terangnya.

"Kalau tidak sesuai, ya tidak lulus uji, dan akan diberikan kesempatan kembali lagi dalam waktu 2 kali 24 jam, tidak perlu membayar lagi," pungkasnya. (nur/rev)

 

 Tag:   Dishub Bojonegoro

Berita Terkait

Bangsaonline Video