Pengusaha Jasa Konstruksi di Pacitan Desak Kepastian Hukum Terkait Bahan Tambang Diperjelas
Selasa, 31 Januari 2017 12:31 WIB
Sikap kecemasan itu bukannya tanpa alasan. Sebab dalam ketentuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, khususnya Pasal 158 dan 161, ditegaskan, tidak hanya pelaku pertambangan bodong yang bisa dijerat dengan sanksi pidana. Namun pengangkut hasil illegal mining serta pengguna, juga dapat terjebak masalah hukum.
"Kondisi itulah yang membuat kami (pengusaha jasa konstruksi, Red) gamang. Niat kita baik melaksanakan proyek agar tepat waktu, namun apabila material yang kami gunakan tidak sah, ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum," beber Nano, begitu mantan PNS di lingkup Satpol PP itu akrab disapa. (yun)