Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi
Wartawan: Catur A Erlambang
Jumat, 03 Maret 2017 01:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, SE dan Seketaris Desa, AR ditangkap polisi. Keduanya diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) proyek operasi nasional agraria (Prona).
Dua petinggi desa tersebut ditangkap Unit Tripikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dinyatakan tersangka.
BACA JUGA:
Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo
Pungli PTSL, Kades Klantingsari Di-OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kades Klantingsari dan Panitia PTSL Terjaring OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Tasyakuran dan Tumpengan Awali Rakor Panitia PTSL Desa Suko Sidoarjo
"Dua perangkat desa ini setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dinyatakan menjadi tersangka,"kata AKP Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polresta pada wartawan usai rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (02/03).
Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan pungutan liar untuk pembuatan surat hibah waris, pengukuran tanah, serta pengurusan sertifikat tanah dengan sistem Prona. Masing-masing kasus pemohan diwajibkan membayar sebesar Rp 500 ribu, total setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta.