Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi

Wartawan: Catur A Erlambang
Jumat, 03 Maret 2017 01:46 WIB

Kades dan Sekdes Ploso jadi tersangka pungli prona

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, SE dan Seketaris Desa, AR ditangkap polisi. Keduanya diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) proyek operasi nasional agraria (Prona).

Dua petinggi desa tersebut ditangkap Unit Tripikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dinyatakan tersangka.

"Dua perangkat desa ini setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dinyatakan menjadi tersangka,"kata AKP Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polresta pada wartawan usai rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (02/03).

Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan pungutan liar untuk pembuatan surat hibah waris, pengukuran tanah, serta pengurusan sertifikat tanah dengan sistem Prona. Masing-masing kasus pemohan diwajibkan membayar sebesar Rp 500 ribu, total setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video