Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pungli Prona, Kades dan Sekdes Ploso, Krembung Ditangkap Polisi

Wartawan: Catur A Erlambang
Jumat, 03 Maret 2017 01:46 WIB

Kades dan Sekdes Ploso jadi tersangka pungli prona

AKP Teguh Setiawan menerangkan, program sertifikat tanah dengan sistem Prona ini gratis. 

"Untuk program prona itu gratis, namun tersangka ini mewajibkan pemohon untuk membayar, dan kepengurusan hibah waris serta pengukuran tanah sangat diresahkan warganya, masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta, terang AKP Teguh Setiawan.

AKP Teguh Setiawan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan tersebut Rp 521.200.000, puluhan kwitansi transaksi, selama periode bulan Agustus 2016 hingga Februari 2017. Namun, saat OTT petugas berhasil menyita Rp 296,8 juta. Diduga kepala desa Saiful memdapat bagian Rp 71,2 juta dan Abd Rofik menerima Rp 15 juta.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999, subsidair pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. (cat/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video