Judi di Area Makam Desa Jadi, Bandar Dadu Asal Semanding Dibekuk Polisi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Mei 2017 15:36 WIB
Pelaku bersama beberapa barang bukti berupa beberan, dadu dan uang tunai hasil judi. foto: GUNAWAN WIHANDONO/ BANGSAONLINE
"Penombok akan mendapatkan imbalan dua kali lipat dari jumlah taruhan, apabila dadu keluar sesuai taruhannya," tambah Desis.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah mata dadu, satu buah batok kelapa, satu bleberan warna putih yang bergambar bulatan warna hitam, merah, dan satu buah lampu senter, serta utang tunai Rp. 1.967.000.
"Sesuai tidakannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 sub 303 bis KUHPidana," pungkasnya.(gun/wan/rev)
Tag:
Judi Tuban