Kejari Lamongan OTT Kades, Bendahara Desa dan Staf Kecamatan Karanggeneng
Wartawan: Nurqomar Hadi
Jumat, 09 Juni 2017 18:52 WIB
“Diduga tersangka merupakan pengepul uang dari sejumlah Kades di Kecamatan Karanggeneng. Dan uang tersebut dari uang Dana Desa (DD) yang baru dicairkan di Bank Daerah Lamongan Cabang Karanggeneng,” ungkap Hery.
“Terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula atas laporan masyarakat yang menengarai adanya tindakan yang merugikan negara di wilayah Kecamatan Karanggeneng. Kemudian Tim kita melakukan penyelidikan serta melakukan OTT,” terang Hery.
Kini pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman hasil OTT di wilayah Kecamatan Karanggeneng te rsebut, diantaranya membidik tersangka lain karena diduga ada aktor lain di balik mudus yang dilakukan tersanga BM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (qom/rev)