Putusannya Dinilai Janggal, Hakim PN Sampang Dilaporkan ke KY
Wartawan: Ahmad Bahri
Kamis, 02 November 2017 23:29 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan sidang sengketa tanah. Sebagai pelapor Puji Raharjo selaku kuasa hukum Hj. Hotiyah bin H. Moh Saleh, karena menilai putusan PN janggal dan melenceng dari fakta hukum. Berkas gugatan ke KY itu dimasukkan pada Kamis, tanggal 2 Oktober 2017.
Kasus sengketa tanah itu bermula atas gugatan Marsuki warga Dusun Sendang, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang yang menang di tingkat PN hingga kasasi atas tanah milik H Saleh Al. Singoesastro dengan pipil no 1 persil 38 luas 3500 m2.
BACA JUGA:
Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang dan Ketua PPP, JPU Bacakan Dakwaan
Penyebar Hoax dan Fitnah Eks Wabup-Pj Bupati Sampang Mangkir Panggilan Polisi 2 Kali
Carut Marut Pengumuman KPPS di Sampang, PPS Bongkar Cawe-cawe PPK
Simak berita selengkapnya ...