Gerebek Judi Remi di Warung Plumpang, Polisi Amankan 2 Pelaku
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 12 Januari 2018 20:09 WIB
Pelaku menunjukkan barang bukti saat diamankan di Mapolsek.
Penagkapan itu bermula dari laporan dari warga setempat yang mengetahui terjadi tindak pidana perjudian. Mendengar laporan dari warga tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
"Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai senilai Rp. 130 ribu dan satu set kartu remi," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (gun/rev)
Tag:
Judi Tuban