Praktik Perdukunan, Janda Cantik Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praktik Perdukunan, Janda Cantik Diringkus Polisi

Wartawan: Nurqomar Hadi
Senin, 05 Februari 2018 20:36 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan sabuk pengasihan yang dipakai tersangka.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - NH Cholis alias Lilis (34) warga Desa Sidodadi RT 001 RW 005 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan/Kabupaten Lamongan diringkus petugas Satreskrim Polres Lamongan. Pasalnya, janda cantik dengan dua anak ini melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengasihan.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, S.I.K, tersangka mengaku sebagai peramal yang bisa membaca hati seseorang, serta dapat menyelesaikan apapun permasalahan.

"Dengan peralatan kartu remi, keris kecil yang terbuat dari tembaga dan minyak untuk meyakinkan korban, pelaku lalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli peralatan serta kegiatan ritual yang di Iakukan pelaku," ujar Feby kepada awak media Senin(5/2).

Dikatakan Kapolres, tertangkapnya Lilis bermula saat petugas mendapat laporan dari salah satu korban, yakni SU warga Dusun Simo Desa Sungelebak kecamatan Karanggeneng Lamongan.

Modus operandinya pada bulan Juli 2017 yang lalu, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud meminta bantuan permasalahan perjodohan. Karena tersangka mengaku orang pintar (dukun), lalu tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk ritual (nyekar di Punden).

Setelah beberapa kali menyerahkan uang sebanyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) kemudian korban diberi batu merah delima dan rajah. Namun kenyataannya, justru hubungan percintaannya putus dan tidak ada hasilnya sampai sekarang.

Akhirnya petugas Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka di sebuah cafe di Lamongan. Setelah tertangkapnya tersangka, petugas berhasil melakukan pengembangan di beberapa tempat dan korban lainnya.

Di antaranya SI warga Desa Sanur, Tikung Lamongan kerugian Rp 145.668 TKP jalan Sidodadi kelurahan Sidoharjo Kec/ kota Lamongan, YE warga Dusun Tuwir Desa Tambakrigadung, Lamongan dengan kerugian Rp, 5 juta dengan TKP di sebelah kantor Pemda Lamongan. Sedangkan korban modus dukun abal-abal lainnya yakni, RIS warga jalan Kusuma Bangsa Lamongan dengan TKP di Dusun Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo Lamongan kerugian Rp 700 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 set kartu remi, 21 lembar kartu remi, 1 buah keris kecil yang terbuat dari tembaga, 1 buah batu akik wama merah, dan 1 unit HP merk Coolpad Max wama gold.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (qom/rev)

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video