Gerebek Judi Sabung Ayam di Jatirogo, 25 Pelaku Kalang Kabut Dikejar Petugas
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 05 Maret 2018 23:57 WIB
Keempat pelaku tersebut di antaranya, Wardi (47) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Bancar; Ady Suparyanto (47) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar; Suroso (31) warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo; dan Sadikun (41) warga Desa Ngampel, Kecamatan Bancar.
Selain itu, petugas juga membawa beberapa barang bukti yang ada disekitar TKP, yakni uang tunai senilai Rp. 1.197.000, 4 ekor ayam jago, 4 lembar rekapan judi sabung ayam, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus.
Akibat kejadian tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling besar Rp. 50 juta. (gun/ian)