Program PTSL di Pacitan Harus Tuntas Sebelum Tahun Anggaran Berakhir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 07 September 2018 18:17 WIB
Menurut Wawan, program PTSL hanya diperuntukkan bagi lahan hak yang selama ini belum bersertifikat sesuai dengan usulan masing-masing desa. "BPN hanya akan melayani program PTSL atas usulan yang disampaikan masing-masing desa. Kalau pemerintah desa tidak mengusulkan, tentu BPN juga tidak akan memberikan kuota PTSL," jelasnya.
Sementara itu soal sisa kuota sebanyak hampir 23 ribu bidang, ditegaskannya harus selesai dan habis sebelum tahun anggaran berakhir. "Yang pasti dari 50 ribu kuota itu harus habis sebelum tahun anggaran berakhir," tukas Wawan. (yun/rev)