Sengketa Pasar Tulakan Pacitan: Pemkab Pastikan Kasasi, Penggugat Siap Hadapi Bupati
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 14 September 2018 12:49 WIB
Sementara itu, wakil pihak penggugat, Sugiharto, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi rencana kasasi yang hendak disampaikan para tergugat (Bupati Pacitan, cs). Namun, ia meminta agar para tergugat konsekuen dengan apa yang pernah disampaikan saat bernegosiasi dengan pihak BPN.
"Kalau BPN kalah, BPN diminta tidak banding. Sebaliknya, kalau pemkab kalah, ya mestinya juga konsekuen," sindir Sugiharto.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum Pemkab Pacitan dalam kasus lahan sengketa Pasar Tulakan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sugiharto dkk merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 5 Tahun 1967. (yun/ns)