Sengketa Pasar Tulakan Pacitan: Pemkab Pastikan Kasasi, Penggugat Siap Hadapi Bupati
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 14 September 2018 12:49 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan memastikan bakal menyampaikan memori kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang memenangkan Sugiarto Cs dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan. Hal itu disampaikan Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Jumat (14/9).
Kukuh menegaskan upaya hukum ke tingkat kasasi dilakukan sebagaimana petunjuk Bupati Pacitan, Indartato. "Hari ini kami telah menghadap Bupati selaku pihak tergugat. Petunjuk beliau, Pemkab tetap akan menempuh upaya kasasi," jelas dia.
BACA JUGA:
DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan
Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Pasar Minulyo Pacitan Masih Tanpa Amdal Lalin dan Dokumen Lingkungan
Pada kesempatan tersebut, pejabat eselon III a ini memastikan memori kasasi atas kasus sengketa lahan pasar Tulakan akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), Senin pekan depan.
Sementara itu, wakil pihak penggugat, Sugiharto, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi rencana kasasi yang hendak disampaikan para tergugat (Bupati Pacitan, cs). Namun, ia meminta agar para tergugat konsekuen dengan apa yang pernah disampaikan saat bernegosiasi dengan pihak BPN.
"Kalau BPN kalah, BPN diminta tidak banding. Sebaliknya, kalau pemkab kalah, ya mestinya juga konsekuen," sindir Sugiharto.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum Pemkab Pacitan dalam kasus lahan sengketa Pasar Tulakan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sugiharto dkk merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 5 Tahun 1967. (yun/ns)