Kembangkan Kasus Korupsi MKP, KPK Kembali Periksa Beberapa Staff Pemkab Mojokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 19 Maret 2019 21:58 WIB
Tentunya, lanjut Kapolres, selama tujuh hari ke depan adalah waktu yang masih padat bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan. "Sekali lagi kami jelaskan, dalam hal ini kami hanya diminta untuk menyediakan fasilitas tempat selama tujuh hari," tegasnya.
Seperti diinformasikan, Mustofa Kamal Pasa Bupati Nonaktif Mojokerto merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan lzin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto. (sof/rev)