Tolak Berhubungan Intim, Wanita asal Widang Jadi Korban Penganiayaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tolak Berhubungan Intim, Wanita asal Widang Jadi Korban Penganiayaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 07 April 2019 18:51 WIB

Ilustrasi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - N (36), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menjadi sasaran amukan Saptaman Deariyanto (37) akibat menolak ajakan berhubungan intim.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro itu emosi hingga nekat melakukan penganiayaan lantaran hasrat seksualnya tak dituruti oleh korban. Akibat perbuatannya terhadap N, pelaku saat ini harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Widang, AKP Totok Widjanarko. "Benar mas terjadi kasus penganiayaan. Saat ini kasus itu telah kita limpahkan ke Polres Tuban," terang AKP Totok kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (7/4).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban yang berada di Kecamatan Widang. Mereka berdua diketahui sudah lama saling mengenal.

(AKP Mustijat Priyambodo)

Ketika pelaku sudah berada di rumah kontrakan, tersangka langsung mengajak korban berhubungan intim karena tertarik melihat tubuhnya. Namun, ajakan tersangka bertepuk sebelah tangan, karena korban menolak.

Kesal ditolak, tersangka langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar pada tubuhnya. “Tersangka marah, dan menendang tubuh korban mengenai kaki dan lengan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami luka memar,” beber Kasatreskrim.

Tak terima dengan perbuatan pria asal Bojonegoro itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Mustijat, panggilan akrab Kasatreskrim Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP pasal 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun delapan bulan kurungan penjara. (gun/rev)

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video