​Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 12 September 2019 23:06 WIB

Dua terdakwa kasus perjudian kartu domino di Kabupaten Tuban akhirnya divonis masing-masing enam bulan penjara.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa kasus perjudian kartu domino di Kabupaten Tuban akhirnya divonis masing-masing enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, Kamis (12/9).

Kedua terdakwa yakni Kamri dan Lanang, warga Dusun Kelabang, Desa Tergambang, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Benectus Rinata itu, memutuskan kedua terdakwa bersalah, karena melanggar pasal 303 tentang perjudian. Mereka juga menerima atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, meski dalam proses persidangan sebelumnya terungkap sejumlah fakta jika keduanya tidak terlibat seperti apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Nur Aziz mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dirinya menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan dan tidak menguraikan sama sekali unsur-unsur yang terungkap dalam fakta persidangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Judi Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video