​Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 12 September 2019 23:06 WIB

Dua terdakwa kasus perjudian kartu domino di Kabupaten Tuban akhirnya divonis masing-masing enam bulan penjara.

"Dakwaan ini bertentangan dengan fakta persidangan, karena fakta yang terjadi, kedua terdakwa ini tidak ikut berjudi, karena saat ditangkap, satu terdakwa tengah tidur dan satu terdakwa lain sedang menggendong anaknya," ungkap Nur Aziz.

Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk terus mencari keadilan dengan upaya hukum lainnya atau tidak. “Berkaitan dengan keputusan ini, karena terdakwa masih bingung, kami akan melakukan kordinasikan dengan pihak keluarga serta terdakwa, sebelum menentukan banding atau menerima terkait vonis ini,” tutupnya.

Sementara itu, Humas PN Kelas IB Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, majelis hakim menolak dalil yang disampaikan dalam pledoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya atau keterangan saksi yang dihadirkan. Sementara vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sudah lebih ringan dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara.

“Atas putusan ini jika pihak terdakwa tidak puas dengan vonis yang ditetapkan majelis hakim, pihak terdakwa bisa mengajukan banding,” pungkasnya. (gun/ian)

 

 Tag:   Judi Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video