Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 12 September 2019 23:06 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa kasus perjudian kartu domino di Kabupaten Tuban akhirnya divonis masing-masing enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, Kamis (12/9).
Kedua terdakwa yakni Kamri dan Lanang, warga Dusun Kelabang, Desa Tergambang, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
Inspektur Inspektorat Tuban Imbau ASN tak Bermain Judol, ini Sanksinya
Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
Bupati Tuban: Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Bermain Judi Online Slot Pragmatic Play, Warga Tuban Ditangkap Polisi
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Benectus Rinata itu, memutuskan kedua terdakwa bersalah, karena melanggar pasal 303 tentang perjudian. Mereka juga menerima atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, meski dalam proses persidangan sebelumnya terungkap sejumlah fakta jika keduanya tidak terlibat seperti apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Nur Aziz mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dirinya menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan dan tidak menguraikan sama sekali unsur-unsur yang terungkap dalam fakta persidangan.