Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 10 Maret 2020 20:59 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat dengan terdakwa Moh. Hosen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/3) pukul 12.59 WIB.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap, S.H. hanya berlangsung selama 10 menit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaannya hanya sekitar 7 menit.
BACA JUGA:
Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini
Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa
Moh. Hosen ketika ditanya hakim mengatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Akhirnya, Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya akan disidangkan pada minggu depan untuk pemanggilan saksi-saksi serta pembuktian barang bukti.
Sementara terdakwa Muh. Hosen duduk di kursi pesakitan tidak ditemani seorang pun pengacara. Ia duduk dengan tegap dan sendirian menghadapi 3 hakim.
Hosen mengaku tidak ingin didampingi oleh pengacara, karena dirinya merasa benar dan tidak salah. "Langkah saya ada di posisi kebenaran, jadi tidak takut dengan siapa pun. Nggak usah ada pembela," ujarnya