Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanpa Pengacara, Terdakwa UU ITE Hadapi 3 Hakim di PN Bangkalan Seorang Diri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 10 Maret 2020 20:59 WIB

Moh. Hosen setelah selesai mengikuti sidang perdana yang hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/3).

"Saya masih percaya bahwa pengadilan itu tempatnya mencari keadilan, sehingga para hakim akan membela yang benar, bukan membela yang bayar," sambungnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Choirul Aripin, SH menjelaskan bahwa Muh. Hosen didakwa oleh jaksa melanggar pasal 45 UU ITE yakni pencemaran nama baik lewat dokumen elektronik. Di mana pasal 45 ini mengacu pada pasal 27 ayat 3. Sesuai putusan MK, ancaman pidananya tidak sampai 5 tahun penjara.

Jaksa tidak melakukan penahanan kepada Muh. Hosen karena menurut putusan MK pasal pencemaran nama baik ancaman hukumannya hanya kurang dari 5 tahun. "Artinya terdakwa tidak boleh dipenjara," jelasnya.

Diketahui, Muh. Hosen dianggap mencemarkan nama baik Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat terkait postingannya di Facebook. Ia menjelaskan bahwa statusnya di FB pada Desember 2019 lalu adalah sebuah pertanyaan, bukan pernyataan.

Tak terima dengan postingan itu, dr Farhat Suryaningrat langsung melaporkan Muh. Hosen atas pencemaran nama baik, ke Polres Bangkalan tanggal 18 November 2019. Moh. Hosen akhirnya dijadikan tersangka pada tanggal 16 Januari 2020 lalu. (uzi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video