Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Direktur RSUD Syamrabu, Farhat Tersinggung dengan Bahasa 'Warisan'
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 23 Maret 2020 19:54 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua kasus pencemaran nama baik (UU ITE) Direktur RSUD Syamrabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (23/3).
Agenda sidang yang dihadiri puluhan ASN pegawai RSUD Syamrabu kali ini mendengarkan kesaksian penggugat, Direktur RSUD Syamrabu, dr. Farhat Suryaningrat. Sidang kedua pelanggaran UU ITE ini juga mengahadirkan 4 saksi dari pihak penguggat.
BACA JUGA:
Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini
Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa
Sementara dalam kesaksiannya, Farhat mengaku dirinya merasa dirugikan dengan postingan di Facebook oleh akun atas nama Hosen (terdakwa), terkait kata-kata "warisan" yang ditulis.
"Kata warisan yang membuat saya tersinggung, seakan-akan saya yang menguasai," ujar Farhat menjawab pertanyaan Ketua Hakim Moh. Baginda Rajoko, S.H., M.H.
"Sebenarnya secara personal, saya menunggu itikad baik terdakwa untuk minta maaf. Tapi, setelah dalam proses, (terdakwa, Red) baru datang untuk meminta damai. Sebenarnya bukan hanya saya yang tersinggung, tetapi sebagian karyawan dan bahkan orang tua saya," jelasnya di depan hakim.