Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Direktur RSUD Syamrabu, Farhat Tersinggung dengan Bahasa 'Warisan' | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Direktur RSUD Syamrabu, Farhat Tersinggung dengan Bahasa 'Warisan'

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 23 Maret 2020 19:54 WIB

dr. Farhat Suryaningrat berjabat tangan dengan Moh. Hosen (terdakwa) usai sidang kedua di PN Negeri Bangkalan.

Sementara terdakwa Mohammad Hosen merasa dirugikan karena sampai saat persidangan tahap kedua atau pemanggilan saksi, dirinya tidak diberikan berkas perkara.

"Padahal sejak di polisi dan kejaksaan, saya sudah meminta, tapi tetap tidak diberikan hingga sidang kedua," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Aditya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan berkas perkara dari terdakwa Hosen.

"Sejak di tingkat penyidikan, terdakwa bisa mendapatkan salinan berkas, karena untuk mendapatkan berkas tersebut harus diminta dalam bentuk tertulis. Tapi belum ada (permintaan, Red)," kata Aditya.

Diberitakan sebelumnya, dr. Farhat Suryaningrat, Direktur RSUD Syamrabu melaporkan akun FB atas nama Hosen atas dugaan pelanggaran ITE berupa pencemaran nama baik. Hosen menulis sebuah postingan pada Oktober 2019 lalu, yang akhirnya berbuntut kasus hukum. (uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video