"Prinsipnya, Bupati Ponorogo menempuh pendidikan di sini (Universitas Tritunggal Surabaya) sesuai aturan dan menerima ijazah yang sah," katanya.
Informasi tersebut akan disampaikannya kepada masyarakat Ponorogo yang beberapa waktu terakhir gaduh dan resah akibat pemberitaan dugaan ijazah palsu kepala daerahnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Ponorogo Agung Priyanto mengusulkan agar pihak kampus Universitas Tritunggal Surabaya melakukan langkah hukum untuk menuntut balik pelapor jika yang dilaporkan nanti tidak tidak terbukti secara hukum. "Langkah ini untuk melindungi para alumni agar tidak sembarangan dituding memiliki ijazah palsu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik pada 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita, wakilnya.
Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.
Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari Universitas Tritunggal Surabaya. (dev/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News