KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022, Kota Kediri masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin protokol kesehatan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan,” ujarnya, Senin (7/2).
BACA JUGA:
- Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
- Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM
- Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Pemkot Kediri Ikuti Rakor Kemendagri
- Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Ia menegaskan bakal ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan serta mematuhi protokol kesehatan.
“Butuh kerja sama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis, dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 92 Tahun 2021, ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500 ribu hingga pencabutan izin operasional usaha.
Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level 3, Kota Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah. Seperti penyiapan ruang isolasi terpusat (isoter), penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster.
Klik Berita Selanjutnya