Ikut Daftar Dirut Perumda Giri Tirta Gresik, Harisun Bakal Tersandera Permendagri 37/2018

Ikut Daftar Dirut Perumda Giri Tirta Gresik, Harisun Bakal Tersandera Permendagri 37/2018 Kantor Perumda Giri Tirta Gresik, di Jalan Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Setelah itu, baru kami umumkan hasilnya pada 22- 23 Maret 2022 setelah pemberkasan," pungkas Sekda ini.

Bupati , () telah memberhentikan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta (dulu PDAM) dan dewan pengwasan (Dewas) pada 31 Desember 2021. Salah satunya Harisun Awali yang ketika itu menjabat dirtek.

Pemberhentian itu mengacu SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali, dan Direktur Umum (Dirum) Heru Budi Hartono.

Jika merujuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisiaris dan anggota direksi BUMD, maka Harisun Awali akan tersandera dengan aturan tersebut saat tahapan seleksi.

Sebab, pada Permendagri itu pada pasal 35 huruf (i) disebutkan, syarat peserta selter direksi dan dewas perumda tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO