Hindari Kecurangan Pilkades, Penetapan DPT Harus Dibuktikan dengan KTP

Hindari Kecurangan Pilkades, Penetapan DPT Harus Dibuktikan dengan KTP Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Wabup Abdul Rouf dan Kepala DPMD Khusnul Yaqin saat mengecek jumlah pendaftar cakades di Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten melakukan upaya antisipasi untuk menghindari kecurangan dalam pelaksanaan pilkades serentak. Di antaranya, warga yang bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT) harus tinggal di wilayahnya sedikitnya 6 bulan, dibuktikan dengan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).

"Selain itu, calon kepala desa harus mengetahui jumlah DPT dan asal-usul warganya. Meski tidak tinggal di wilayahnya karena urusan pekerjaan, tetap memiliki hak suara asal memiliki KTP," ujar Kepala DPMD Kabupaten , Khusnul Yaqin, didampingi Kabid Pemdes Ismaun, Selasa (8/3) siang.

Asal ada KTP, kata dia, tidak ada alasan bagi warga desa untuk tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkades serentak mendatang. "KTP sebagai dasar seseorang untuk bisa menggunakan suaranya dalam pilkades mendatang," ujarnya.

Dijelaskan Khusnul, hingga hari ini sudah ada sebanyak 133 orang yang diperkirakan akan mengikuti kompetisi pilkades serentak di , pada 26 Juni mendatang.

"Sudah ada 27 desa yang sudah menetapkan calonnya, sehingga masih ada 29 desa yang belum. Tetapi masih ada waktu hingga 14 Maret mendatang," jelasnya.

Ada 61 desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun ini, tersebar di 24 kecamatan dari total 27 kecamatan. "Kecuali Kecamatan Modo, Sambeng, dan (tidak ada pilkades)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak 2022, Pemkab menyiapkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2022. Pelaksanaan pilkades juga bisa dibantu dari APBDes setempat.

"Yang dari APBDes besarannya tidak diatur, karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa," ujar Khusnul,

Pilkades serentak ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pilkades Serentak yang menyesuaikan Permendagri baru terkait pelaksanaan pilkades di masa pandemi Covid-19.

Tahapan pilkades serentak sendiri sudah dimulai sejak 16 Desember 2021 sampai 14 Januari 2022 dengan tahapan sosialisasi.

Kemudian pada 15-21 Januari 2022 tahap pembentukan panitia, sementara pengumuman pendaftaran pada 28 Januari - 9 Februari 2022.

"Penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 1-3 Mei 2022, Kampanye pada 20-22 Juni 2022, masa tenang pada 23-25 Juni 2022, dan hari H pelaksanaan pilkades pada 26 Juni 2022," pungkasnya. (qom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO