Dongkrak PAD, Pemkab Gresik Diminta Serius Kelola Sampah

Dongkrak PAD, Pemkab Gresik Diminta Serius Kelola Sampah Keterangan dari kanan: Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim; Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir; dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana; saat memberi keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Saya minta pemerintah bisa cepat menangkap peluang-peluang yang ada di masyarakat," ucapnya.

Ketua , Much Abdul Qodir, mengatakan bahwa dalam pengelolaan dan pelayanan sampa di masyarakat dibutuhkan infrastruktur yang memadai. Sejauh ini, dalam setiap pembahasan anggaran telah memberikan porsi anggaran cukup untuk dinas lingkungan hidup (DLH) dalam mendukung program tata kelola persampahan.

"Anggaran untuk pengadaan truk sampah dan perbaikan bak sampah yang rusak, setiap tahun ada ploting anggaran untuk itu. Tapi sering tak terserap, tahun ini ada anggaran Rp1,4 miliar untuk pengadaan truk sampah dan perbaikan bak sampah yang rusak," kata Qodir.

Pemerintah daerah setempat diminta inovatif dalam penanganan persampahan dan juga cepat merespons inovasi-inovasi masyarakat yang berdampak positif untuk pemerintah, lapangan pekerjaan, dan lainnya. "Inovasi masyarakat harus direspon cepat, jangan lambat," ucap Qodir.

Sementara itu, Ketua Komisi II , Asroin Widiana, menyatakan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dalam pelayanan persampahan tak semua biaya bisa dicover oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pelayanan persampahan, ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Kewajiban dimaksud mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), transferdepo, alat angkut dari TPS ke TPA dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah.

Untuk objek pengangkutan sampah meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transferdepo ke TPA, dan pengangkutan sampah dari TPS/transferdepo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah. Selain itu, untuk subjek orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan.

"Para pemakai pelayanan persampahan tersebut wajib bayar retribusi baik org pribadi atau badan. Ini potensi PAD sangat besar bila dikelola dengan baik," kata Asroin. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO