PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Konflik sengketa tanah antara TNI AL dengan warga di 10 desa wilayah Kecamatan Lekok dan Nguling, kembali memanas.
Ini setelah Komando Armada II Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V melayangkan surat larangan mengadakan kegiatan di Barang Milik Negara (BMN) TNI AL di Grati, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
- Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
- Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
- Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Eko Suryono, Ketua Pansus Penanganan Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan, menyayangkan surat TNI AL tersebut.
"Kami sebagai ketua pansus menyayangkan kasus konflik TNI Angkatan Laut dengan warga 10 desa yang dikeluarkannya kembali surat larangan tersebut. Itu sangat mencederai kepentingan masyarakat sebagai warga negaram" kata Anggota Fraksi Nasdem tersebut kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/22).
Ia berharap seluruh pihak, khususnya kepada TNI AL, agar bisa menahan diri sebelum ada solusi yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa hidup tenang dan aman.
"Maksud dari para pihak menahan diri ialah agar TNI bisa menghargai kehidupan masyarakat di sana dan warga masyarakat juga bersabar menunggu keputusan yang terbaik dengan tetap menjaga kondusivitas di desa," jelas Eko.
Diketahui surat itu larangan mengadakan kegiatan di BMN TNI AL Grati dilayangkan per tanggal 24 Februari 2022. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan.
Klik Berita Selanjutnya