Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar

Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal pada jalur distribusi .

Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai strategi optimalisasi kebijakan dalam memberantas peredaran . Giat tersebut dilakukan pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Kepala Kantor , , mengatakan bahwa operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.

Ia berujar, BKM ilegal itu dimuat dalam sarana angkut barang berupa truk dengan nomor polisi AE 8596 XX dari wilayah Jawa Timur menuju wilayah Jawa Tengah dengan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

"Setelah truk melintasi wilayah pengawasan , Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud hingga berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (29/5/2022).

Kemudian, lanjut , segera dilakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang dan didapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000 batang.

Adapun rincian itu yakni SKM merek SBR 113 karton atau setara 1.808.000 batang, tanpa dilekati pita cukai dan SKM merek RQ PRO RIZQUNA 7 karton atau setara 112.000 batang, tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan jutaan batang itu sebesar ± Rp2,188,800,000,00. dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp1,483,891,200,00. Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

Dalam pasal itu tertulis Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain pasal 54, juga bisa dijerat dengan Pasal 56 yang menyatakan Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai SPDP nomor PDP-01/KBC.120203/PPNS/2022 tanggal 12 Mei 2022 dengan tersangka inisial Sdr. AI," kata . (uji/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO