Diduga Cemburu Buta, Warga Tlanakan Pamekasan Bacok Tetangga di Hadapan Istri Korban

Diduga Cemburu Buta, Warga Tlanakan Pamekasan Bacok Tetangga di Hadapan Istri Korban TKP terjadinya pembacokan dengan celurit di Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Warga , , dikagetkan dengan adanya pembacokan dengan sebilah celurit terhadap Moh. Syafiuddin (40) oleh tetangganya sendiri, Senin (25/7/2022).

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi SH. MH. Ia mengatakan, pembacokan dilakukan oleh YH (50) dan RH alias Pak Tupah (52). Keduanya warga Dusun Montoggah, , , . Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB.

AKBP Achmad menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban pada saat itu mengendarai bentor (becak motor) membawa penumpang atas nama Waroh (43), alamat Dusun Tengah, , , .

Saat korban sedang istirahat di rumahnya, kemudian datang dua orang yang dikenali oleh istri korban atas nama YH dan RH alias Pak Tupah, yang langsung menanyakan keberadaan korban.

"Ada di mana Syaifuddin, dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit," tutur istri korban menirukan kata-kata pelaku.

Kemudian istri korban bilang bahwa korban sedang tidur di dalam rumah korban.

Kedua orang tersebut memaksa masuk ke dalam rumah korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku atas nama YH langsung membacok korban.

Achmad menambahkan, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah melakukan pembacokan lagi terhadap suaminya.

"Setelah melakukan pembacokan kedua, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP, " imbuhnya.

Sedangkan motif pembacokan akibat cemburu buta (asmara).

"Akibat cemburu keduanya membacok korban. Saat ini korban sudah ditangani tim medis RSUD Pamekasan dengan mendapatkan 8 jahitan," ungkap Achmad.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas sebelah kiri. Sementara para pelaku sudah diamankan di Mapolres Pamekasan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP. (dim/ari)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO