Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik

Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik Kades Roomo, Rusdianto, dikawal Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, menuju mobil tahanan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) , Jawa Timur menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, , Kabupaten , Rusdianto, Senin (29/8/2022) sore.

Penahanan Rusdianto berdasarkan surat penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri No. PRINT-03/M.M/.27/FD.2/08/2022, per tanggal 29 Agustus 2022.

Rusdianto ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa () tahun 2016-2018.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara sebesar Rp270 juta.

Rusdianto yang mengenakan rompi warna oranye tahanan Kejari kemudian dinaikkan mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan . Sebelumnya, Rusdianto diperiksa maraton oleh penyidik Pidsus mulai pukul 09.00-15.35 WIB.

Sebelum ditahan, Rusdianto juga mendapatkan pemeriksaan dari tim medis dari Puskesmas Kebomas untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Kasi Pidsus Kejari , Alifin N. Wanda menyatakan, penahanan , R (Rusdianto) setelah penyidik menetapkan tersangka. " aktif R kami tahan selama 20 hari ke depan. Mulai 29 Agustus hingga 17 September tahun 2002," ucap Alifin didampingi Kasi Intel Kejari Deni Nirwansyah.

Menurutnya, penahanan tersangka R sudah sesuai pertimbangan subyektif dan obyektif pasal 21 KUHP. "Penahanan R di antara pertimbangan mudahkan penyidikan dengan para saksi, dan agar tak menghilangkan barang bukti (BB)," terangnya. "Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kejaksaan," imbuhnya.

Ditambahkan, tersangka R melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Untuk pasal 2 ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara, dan pasal 3 maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan di Desa Roomo, tahun anggaran 2016 - 2018 beberapa bulan lalu.

Penyelidikan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan hingga , , Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka. (hud/ari)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO