Paulus mengklaim tidak adanya PMKS dari Kota Kediri yang terjaring razia karena Pemkot Kediri rutin melakukan giat patroli, sosialisasi, serta fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial dalam berbagai bentuk bantuan sosial. Tidak hanya itu, layanan sosial lainnya sebagai langkah pencegahan PMKS jalanan juga terus dilakukan.
Menurut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013, pemerintah berwenang melakukan upaya pencegahan melalui beberapa cara, seperti: penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, pemukiman lokal, dan peningkatan derajat kesehatan.
Selain dilakukan pendataan, Dinas Sosial Kota Kediri juga akan merehabilitasi PMKS yang tidak memiliki keluarga atau terlantar ke panti rehabsos.
“Kalau yang tidak punya keluarganya kita rehab ke panti. Yang lansia ke panti lansia, yang ODGJ kita beri perawatan kesehatan untuk dirawat di RSJ, gepeng ke panti gepeng,” terangnya.
Ia mengatakan, penanganan permasalahan PMKS bukanlah perkara mudah. Namun, Pemkot Kediri terus berupaya melalukan penertiban, salah satunya melalui razia gabungan.
Paulus berpesan kepada masyarakat apabila menjumpai PMKS di jalan agar tidak memberikan sumbangan. Hal tersebut dikarenakan tindakan memberikan sumbangan kepada PMKS dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di samping itu, Paulus tidak membenarkan perilaku tersebut karena tidak memberikan didikan yang baik kepada PMKS. “Seperti hari ini kan banyak dari luar kota, jadi mereka merasa Kota Kediri nyaman dan banyak yang ke sini karena bisa mendapatkan penghasilan yang cukup,” pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News