Gelar Razia, Petugas Gabungan di Kota Kediri Tertibkan PMKS

Gelar Razia, Petugas Gabungan di Kota Kediri Tertibkan PMKS Salah satu PMKS saat diamankan petugas untuk dibawa ke Barak Semampir. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Razia gabungan guna menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) digelar oleh petugas gabungan di , Kamis (27/10/2022). Razia tersebut melibatkan petugas dinas sosial, satpol PP, dinas kesehatan, dispendukcapil, serta kepolisian.

Dalam razia kali ini, petugas menyusuri beberapa ruas jalan di untuk mencari PMKS. Antara lain Jalaln Letjend DI Panjaitan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Urip Sumohardjo, dan sekitaran Alun-Alun Kediri.

Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial , mengatakan razia PMKS merupakan agenda rutin yang sempat berhenti akibat pandemi Covid-19. Karena pandemi mulai reda, saat ini razia tersebut mulai digalakkan kembali.

Hasil razia, sebanyak enam orang PMKS dari kalangan ODGJ, pengemis, pengamen, dan lansia terlantar, berhasil dievakuasi ke Barak Semampir.

“Setelah sampai di barak, keenam orang tersebut kami data, kemudian diperiksa kesehatannya yang melibatkan petugas dinas kesehatan. Selanjutnya, petugas dispendukcapil melakukan pengecekan identitas. Setelah itu, kami bantu bersih-bersih, kita beri pembinaan dan arahan, lalu dipulangkan ke keluarganya karena kembali ke keluarga adalah tempat terbaik,” ujar Paulus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan geometrik, petugas menemukan dua orang PMKS yang tidak terdeteksi identitasnya pada sistem kependudukan. Menyikapi hal itu, dinsos akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil agar mengusulkan pembuatan nomor induk kependudukan baru, jika yang bersangkutan memang benar benar warga setelah penelusuran riwayatnya.

"Rata-rata mereka tidak bawa identitas dan kebanyakan berasal dari luar kota. Ada yang dari Blitar, Kabupaten Kediri, Kertosono, Mojokerto. Alhamdulilah, yang dari hari ini tidak ditemukan," imbuhnya.

Paulus mengklaim tidak adanya PMKS dari yang terjaring razia karena Pemkot Kediri rutin melakukan giat patroli, sosialisasi, serta fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial dalam berbagai bentuk bantuan sosial. Tidak hanya itu, layanan sosial lainnya sebagai langkah pencegahan PMKS jalanan juga terus dilakukan.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, pemerintah berwenang melakukan upaya pencegahan melalui beberapa cara, seperti: penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, pemukiman lokal, dan peningkatan derajat kesehatan.

Selain dilakukan pendataan, Dinas Sosial juga akan merehabilitasi PMKS yang tidak memiliki keluarga atau terlantar ke panti rehabsos.

“Kalau yang tidak punya keluarganya kita rehab ke panti. Yang lansia ke panti lansia, yang ODGJ kita beri perawatan kesehatan untuk dirawat di RSJ, gepeng ke panti gepeng,” terangnya.

Ia mengatakan, penanganan permasalahan PMKS bukanlah perkara mudah. Namun, Pemkot Kediri terus berupaya melalukan penertiban, salah satunya melalui razia gabungan.

Paulus berpesan kepada masyarakat apabila menjumpai PMKS di jalan agar tidak memberikan sumbangan. Hal tersebut dikarenakan tindakan memberikan sumbangan kepada PMKS dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di samping itu, Paulus tidak membenarkan perilaku tersebut karena tidak memberikan didikan yang baik kepada PMKS. “Seperti hari ini kan banyak dari luar kota, jadi mereka merasa nyaman dan banyak yang ke sini karena bisa mendapatkan penghasilan yang cukup,” pungkasnya. (uji/rev)

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO