Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Robatal. Foto: Dok. Satpol PP/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Sampang gencar melakukan sosialisasi perundang-undangan soal ketentuan cukai untuk mencegah peredaran . Sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bahari.

Misalnya Rabu (9/11/2022) kemarin, menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai di Kecamatan Robatal dan Sokobanah.

Baca Juga: Diskusi KNPI: APBD Sampang Tergerus Data Gaib Program UHC

Kepala , Suryanto, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang . Dalam undang-undang dijelaskan, peredaran adalah sesuatu perbuatan tindak pidana.

"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan antara rokok yang dikenakan bea dan cukai. Dan nantinya akan dibantu oleh pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC)," ucapnya, Rabu, (9/11/2022).

Tidak hanya sosialisasi, Suyanto juga membeberkan temuan 33 merek di pasar tradisional yang tanpa dilekati cukai. Rokok tanpa cukai itu tersebar di hampir seluruh penjuru Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Resepsi HUT ke-79 RI, Pj Bupati Sampang Beri Penghargaan untuk Sejumlah Pihak

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepala desa atau tokoh masyarakat turut memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjualbelikan .

"Kami sebelum menyosialisasikan bahaya peredaran sudah menyita 33 merek rokok di beberapa pasar di setiap kecamatan," tambahnya.

Suryanto menjelaskan, beredarnya dapat menimbulkan kerugian negara. Sebab, sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masuk ke daerah berbentuk dana alokasi khusus (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M

"Dengan mencegah peredaran , tanpa masyarakat sadari merupakan kontribusi besar ke negara atau ke daerah," ujarnya.

Sementara Tim Humas KPPBC Wilayah Madura, Mohammad, berharap masyarakat ikut andil dalam pencegahan peredaran . Caranya, dengan ikut menyebarkan informasi bahwa mengedarkan atau menjual kepada orang lain dilarang dan ada sanksi pidananya.

"Tapi jika masyarakat meracik sendiri dan dikonsumsi sendiri sangat boleh, asal tidak dijual dikomersilkan ke orang lain," singkatnya.

Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin

Anggota Polres Sampang, Aiptu Eko Prastyo, menambahkan bahwa Polri turut berperan meningkatkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan hukum berdasarkan perundang-undangan cukai. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan keberadaan .

"Sebab manakala itu terjadi, maka kami akan menindaklajutinya dengan penyelidikan. Karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai. Jadi, jangan main-main dengan ," tegasnya.

Hadir di acara sosialisasi tersebut, Kepala , perwakilan kantor pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), kejari, polres, dan perwakilan pedagang. (adv/tam)

Baca Juga: Kendaraan Dinas di Sampang Tak Digunakan Sesuai Peruntukannya, Ada yang Digadaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO