FKOP Kabupaten Pasuruan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Rugikan Masyarakat

FKOP Kabupaten Pasuruan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Rugikan Masyarakat Forum Komunikasi Organisasi Profesi (FKOP) Kesehatan Kabupaten Pasuruan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Forum Komunikasi Organisasi Profesi (FKOP) Kesehatan Kabupaten Pasuruan secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Penolakan tersebut bukan karena mereka tidak mendukung kebijakan pemerintah, akan tetapi karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, manakala RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Sekadar diketahui, FKOP terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perstauan Perawat Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apotek Indonesia (IAI), serta  Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Dr. Arif Junaedi, menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik.

Ia meminta pembuatan RUU kesehatan yang baru harus melibatkan semua organisasi profesi kesehatan.

"Kelompok profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, analis kesehatan, dan profesi kesehatan lainnya, memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik, dan memiliki payung hukum sendiri. Sehingga tidak bisa diringkas dan disamaratakan dalam bentuk omnibus law," tegasnya.

Senada, Ketua Drg. Hafid Bauzir menilai Omnibus Law Kesehatan yang saat ini dalam proses pembahasan berpotensi mendisharmoni organisasi profesi (OP) kesehatan.

"Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dalam hal pemeriksaan, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin," lanjutnya.

Ketua IBI Pasuruan Sri Sudarti tidak memungkiri, perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan pihaknya mendukung perubahan untuk lebih baik. Namun, khusus perumusan RUU, ia meminta pemerintah melibatkan organisasi profesi.

Ia menegaskan, para tenaga medis yang tergabung dalam forum komunikasi organisasi profesi kesehatan menolak isi RUU omnibus law kesehatan karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

"Bahkan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Kami mendesak agar RUU omnibus law kesehatan dikeluarkan dari daftar prolegnas. RUU omnibus law kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP kesehatan dengan pemda," pungkasnya. (bib/par/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO