Daftar 3 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK

Daftar 3 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK Ilustrasi penjara (foto: Pixabay)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tertangkapnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama 5 pejabat pemkab dalam kasus suap lelang jabatan, Rabu (7/12/2022) menambah panjang daftar sejumlah kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Para kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus itu terkena penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh .

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Berikut ini tiga kepala daerah di Jawa Timur yang pernah tersandung kasus , sebagai mana dirangkum BANGSAONLINE.com;

1. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021). Puput tersandung perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Selain keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi () juga menangkap 8 orang lainnya yang diduga turut dalam kasus tersebut.

Total 22 orang tersangka yang telah ditangkap lembaga antirasuah dalam kasus dugaan tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019 silam.

Adapun barang bukti yang saat ini telah berhasil diamankan oleh , di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Saat ini keduanya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).

Selain pidana penjara, hakim juga memberatkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

2. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Keenamnya dijerat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 7 Januari 2020.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana, pada Senin (5/10/2020), memvonis Saiful tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya mengurangi hukuman pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Dalam hasil penindakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Balapan Solo, berhasil mengamankan uang tunai sebesar RP 25 juta dan pecahan dollar AS sebanyak 9.500.

Nyono Suharli diduga menerima aliran dana suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

Suap tersebut diberikan Inna agar menetapkan dirinya sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis Nyono Suharli dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair dua bulan penjara," kata Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/9/208).

Baca Juga: Penyidikan KPK dan Pencalonan Karna di Pilbup Situbondo Jalan Bareng, Penahanan Tunggu Waktu

Hakim menyatakan Nyono terbukti bersalah dengan melanggar sebagaimana dakwaan subsider JPU dari . Dakwaan subsider yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO