SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah motor Yamaha Nmax bernopol L 2692 UF milik Devi Ayu Permatasari (31) warga Petemon Kali, hilang saat diparkir di Ruko Panji Jalan Raya Panjang Jiwo 46, Surabaya.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini, kehilangan motornya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 11.29 WIB.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Kejadian tersebut, berawal saat korban masuk ke kantornya dalam keadaan sakit dan lupa melepas kunci motornya. Kemudian, tak selang beberapa saat hilang dicuri orang.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tenggilis Mejoyo. Tak lebih dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan motor korban.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 24 jam.“Hanya dengan waktu 24 jam kami berhasil meringkus pelaku,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku pencurian adalah Hendra Prayogo (31), warga Lakarsantri dan motor korban sudah digadaikan. Selain itu, motor tersebut juga diganti plat nomornya menjadi L 4234 HL.
Klik Berita Selanjutnya