Korupsi Hibah Pokmas Rp1,3 Miliar, Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan

Korupsi Hibah Pokmas Rp1,3 Miliar, Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan Suratman saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Suratman, Senin (12/6/2023). Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Nana Riana, merilis nama Suratman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur dari APBD Tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Suratman kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari yang dipimpin Alifin Nurahmana Wanda. Ia diperiksa mulai pagi hingga sore.

"Dalam kasus hibah Pokmas tahun 2017 Kejari menetapkan 2 tersangka. Inisial S dan B. Penetapan tersangka ini setelah diketemukan 2 alat bukti cukup. B belum menghadari panggilan kami untuk diperiksa," kata Nana.

Ia menyebut, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani tahap penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang. Surat perintah penyidikan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"Dalam penyidikan itu kami menemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur," ujarnya.

Kajari lantas menyatakan bahwa dugaan korupsi bantuan hibah pokmas bermula pada 2017, yang mana Suratman mengajukan bantuan hibah pokmas untuk membangun sekolah di Desa Kambingan ke Pemrov Jatim melalui B, kemudian ia membuat Pokmas Trisakti dan menjadi ketuanya untuk mengajukan bantuan.

"Akhirnya, cair Rp1,3 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi

Nana mengungkapkan, bantuan itu kemudian digunakan membangun sekolah di lahan milik tersangka di Desa Kambingan tapi tidak tuntas. Sementara surat pertanggungjawabannya disebutkan tuntas.

"Progres pekerjaan hanya tuntas sekitar 40 persen," katanya.

Ironinya lagi, tambah kajari, pendirian sekolah yang seharusnya di bawah naungan yayasan, ternyata yayasannya tak ada alias fiktif.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

"Yayasannya tak ada. Fiktif," tegasnya.

Ditambahkan Kajari, S dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda menyatakan, Pokmas Trisakti penerima hibah itu baru berdiri saat akan mendapatkan hibah. Padahal aturannya, kata Alifin, jauh sebelum mengajukan atau mendapatkan bantuan hibah, Pokmas sudah harus berdiri.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Jadi, Pokmas Trksakti baru dibuat saat akan menerima bantuan hibah," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO