Kemenkumham Jatim Pindahkan 40 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

Kemenkumham Jatim Pindahkan 40 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan dua puluh delapan orang," jelas Imam.

Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah 5 tahun penjara. Selain itu, ada juga satu terpidana 20 tahun, dan dua terpidana mati.

"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.

Lapas Pemuda Madiun menjadi pusat titik kumpul kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk pada malam hari. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas lima puluh orang, petugas mengirim narapidana sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tujuannya adalah 2 lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," terang Imam.

Selama proses pengawalan, 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun disiagakan Kanwil. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan. (cat/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO